Mengenal Kepemilikan Apartemen
- Dokumentasi Rumahku.com
VIVA.co.id – Tak bisa dipungkiri bangunan highrise semakin menjamur dan sudah menjadi gaya hidup perkotaan tinggal di dalam hunian vertikal.Â
Meski begitu, masih ada beberapa pihak yang bingung mengenai kepemilikan apartemen.
Banyak orang menanyakan tentang kepemilikan apartemen, misalnya Apakah apartemen tidak bisa dimiliki seumur hidup? Dan apakah sistemnya sama seperti beli rumah, yakni beli sekali tak ada biaya–biaya lagi?
Perlu diketahui, pemilik apartemen memiliki sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS) atau strata title pada unit apartemennya saja, sementara hak atas lainnya, umumnya dimiliki bersama.Â
Jadi, ada tiga kepemilikan yang pada apartemen:
1. Milik pribadi (unit apartemen)
2. Milik bersama (lift, parkir, kolam renang, dan fasilitas bersama lainnya)
3. Tanah milik bersama
Artinya, hanya unitnya saja yang 100 persen milik pribadi, sementara sisanya, merupakan milik bersama yang kepemilikan diatur berdasarkan persentase yang tertera pada surat hak milik.Â
Sementara status tanah umumnya adalah hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak pengelolaan lahan (HPL).Â
HGB merupakan status yang paling banyak, yakni tanah milik developer yang dialihkan menjadi HGB untuk pembangunan rumah vertikal.Â
Saat sudah habis masanya, HGB perlu diperpanjang oleh semua penghuni atau Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), berdasarkan atas tenggat waktunya, yakni 30 tahun, 35 tahun, atau 20 tahun.
Sebelum membeli apartemen, calon konsumen juga disarankan untuk meneliti status kepemilikannya dengan seksama, yakni terdiri atas:
1. Salinan buku tanah
2. Surat ukur atas tanah bersama
3. Gambar denah apartemen yang bersangkutan
Di samping itu, karena fasilitas dan maintenance apartemen dikelola oleh pihak ketiga yang ditunjuk bersama-sama (parkir, kebersihan, dan sebagainya), maka perlu ada anggaran tambahan, besarnya beraneka ragam tergantung kelas dan fasilitas yang ditawarkan.Â
Ini sangat berbeda dengan kepemillikan rumah yang tak membutuhkan biaya tambahan lagi, karena semuanya dikelola secara individu.Â
Seandainya terjadi bencana yang menyebabkan apartemen roboh dan tidak bisa digunakan, kepemilikan atas apartemen yang digunakan secara terpisah pun terhapus, namun pemilik apartemen berhak memperoleh bagian atas hak milik bersama terhadap bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama sesuai dengan nilai perbandingan proporsionalnya.
Namun, jika bencana tidak menyebabkan apartemen roboh dengan tetap memusnahkan tanah di bawahnya, maka hak milik atas apartemen tersebut terhapus.