Empat Tujuan Menkeu Terapkan Tax Amnesty
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkap ada empat tujuan pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty. Pertama, untuk merepatriasi dana yang selama ini ditempatkan oleh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Dia mengakui, memang tidak ada aturan yang melarang setiap WNI menempatkan dananya di luar negeri, karena memang sepenuhnya menjadi hak mereka. Namun, dengan adanya kebijakan pengampunan pajak, dia meyakini para Wajib Pajak (WP) akan lebih memilih menempatkan dananya di Indonesia.
"Dengan begitu, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bambang dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Bambang mengklarifikasi stigma yang berkembang di masyarakat luas menganggap kebijakan pengampunan pajak hanya ditujukan khusus bagi para pengemplang pajak, yang selama ini mangkir dari kewajibannya kepada negara, serta kepada para koruptor.
Adapun tujuan kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, imbas dari kebijakan tax amnesty, agar mampu menarik dana hasil repatriasi ke dalam negeri, atau dana yang selama ini berada di underground economy yang mampu dimunculkan untuk membantu aktivitas penunjang pertumbuhan.
"Arah pembangunan ekonomi jadi lebih tertata dan teraarah untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Tujuan ketiga, untuk meningkatkan basis pemajakan nasional, di mana aset atau harta yang diungkapkan dalam permohonan tax amnesty dapat dimanfaatkan untuk pemajakan di masa mendatang. Instansinya pun akan menyertai perbaikan administrasi perpajakan demi melancarkan rencana tersebut.
"Diharapkan bisa menjadi era baru reformasi administrasi perpajakan modern yang mampu menjaring dan mendorong pertumbuhan," jelas Bambang.
Tujuan terakhir, keempat, untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun ini. Menurutnya, tax amnesty mampu menghasilkan penerimaan dari uang tebusan yang dibayarkan oleh para WP, yang mengikuti program tersebut. Apalagi, kebijakan ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.
"Jadi, hanya tahun ini. Tahun selanjutnya akan dikenakan tarif normal, dan akan dilakukan penegakan hukum perpajakan yang lebih tegas," ucapnya.
Adapun Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty saat ini. masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan parlemen. (asp)