Izin Mendirikan Bangunan akan Disederhanakan
Selasa, 12 April 2016 - 16:28 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pemerintah berencana menyederhanakan puluhan izin pembangunan rumah murah, yang selama ini menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin menikmati program tersebut.
Baca Juga :
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, mengungkapkan pemerintah akan segera menyederhanakan perizinan, mulai dari lokasi hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Nanti kami lihat apa yang bisa dihilangkan, supaya lebih komprehensif,” ujar Maurin usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Maurin mengatakan, penyederhanaan prizinan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden, yang melibatkan pemangku kepentingan terkait program pembangunan satu juta rumah.
Mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemudian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, sampai dengan pemerintah daerah setempat.
"Semua akan disederhanakan. Biaya MBR maksimal mungkin ditiadakan, agar harga untuk MBR bisa terjangkau,” jelas Maurin.
Pepres tersebut pun rencananya akan diterbitkan pada Mei 2016 mendatang, jika tidak ada kendala. Setelah terbit, maka para pemangku kepentingan terkait, termasuk para pengembang proyek tersebut harus mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam Perpres itu.
"Tidak akan lama (Perpres diterbitkan)," ucap dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemudian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, sampai dengan pemerintah daerah setempat.