Menteri Ferry: Reklamasi Tak Boleh Semata-mata Komersial

Direktur Relawan BPN, Ferry Mursyidan Baldan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI maupun para pengembang proyek reklamasi pantai utara Jakarta bahwa tanah yang digunakan untuk mereklamasi pantai tersebut adalah tanah milik negara.

Dua Petinggi Agung Sedayu Tak Hadir di Pengadilan Tipikor
 
Menurut Ferry, hasil dari reklamasi tersebut harus juga bisa dinikmati negara, khususnya warga Jakarta. Jangan sampai didominasi oleh swasta. 
Jaksa KPK Paparkan soal DPRD DKI Minta Uang ke Aguan
 
"Kalau hasil reklamasinya untuk badan usaha atau swasta, maka negara kita nanti akan terkurung," ujar Ferry saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa 12 April 2016.
Ahok: Keppres Reklamasi Dicabut, Apa Enggak Konyol?
 
Ferry menekankan, Pemprov DKI harus mampu menimang aspek kerusakan lingkungan akibat reklamasi tersebut. Selain itu, pikirkan bagaimana keberlangsungan hidup masyarakat sekitar kawasan, khususnya para nelayan yang hidup dari hasil melaut.
 
Ferry mengakui, reklamasi merupakan salah satu jalan keluar menahan abrasi laut atau erosi pantai yang memang dipicu dari terganggunya keseimbangan alam daerah pantai yang bersangkutan. Namun menurutnya, proses reklamasi tidak hanya mengedepankan aspek komersial semata.
 
"Tidak boleh semata-mata hanya yang bersifat komersial. Kalau mendatangkan manfaat, negara yang harus mengatur. Prinsipnya itu saja," ucap Ferry.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya