Kenaikan Batas Gaji Tak Kena Pajak Efektif Dorong Ekonomi?

Kegiatan wajib pajak di kantor pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta per tahun.

Mengoptimalkan Aset Negara
 
Menurut dia, tidak ada jaminan penerapan kebijakan tersebut akan meningkatkan konsumsi masyarakat. Meskipun memang berpengaruh, namun tidak akan meningkat secara signifikan.
Tax Amnesty untuk WP Hidup Tenang Tanpa Tunggakan Pajak
 
"Memang ada kenaikan take home pay untuk konsumsi. Tapi, sebenarnya tidak besar. Paling Rp100 ribu per bulan," ujar Prastowo saat berbincang dengan VIVA.co.id, Selasa 12 April 2016.
Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil
 
Padahal, kata Prastowo, pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) merupakan salah satu sumber penerimaan yang saat ini sangat diperlukan oleh pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara.
 
Apalagi, potensi kehilangan penerimaan negara akibat kebijakan ini mencapai Rp18,9 triliun. Menurut Prastowo, hal tersebut tidak sebanding dengan perkiraan peningkatan konsumsi rumah tangga.
 
"Mengherankan kalau potensi Rp18 triliun itu lepas, demi konsumsi yang belum tentu efektif.," katanya.
 
Dengan begitu, salah satu harapan pemerintah saat ini adalah dengan program ekstensifikasi pajak untuk menambah jumlah WP, serta kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty guna mengembalikan kembali aset yang selama ini berada di luar negeri.
 
Artinya, belum ada kepastian yang jelas untuk menopang penerimaan pajak ke depan. Program ekstensifikasi belum terlihat, tax amnesty pun masih terganjal di parlemen.
 
"Saya kira ini alarm bahwa ekonomi belum membaik. Semuanya menunggu kepastian. Maka target pajak harus turun," ucapnya.
 
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu mengklaim bahwa kenaikan besaran batasan PTKP mampu meningkatkan tingkat konsumsi rumah tangga sebesar 0,13 persen, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16 persen.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya