Menteri Ferry: Jangan Ladeni Biaya Sertifikat di Luar Aturan
Senin, 11 April 2016 - 18:43 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan meminta masyarakat untuk mengurus sertifikat langsung ke kantor-kantor BPN yang tersebar di daerah masing-masing. Hal tersebut, untuk menghindari praktik pungutan liar saat pengurusan.
Menurutnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.?
Â
"Jangan diladeni, jika ada biaya di luar ketentuan, karena itu sudah kategori pungutan liar (Pungli)," tegas Ferry dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 April 2016.
Â
Dia menceritakan, sebelumnya ada seorang petani bawang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengaku dikenai biaya Rp1 juta untuk mengurus sertifikasi tanah melalui pihak kelurahan, padahal PNBP biayanya hanya Rp50 ribu.Â
Â
"Bahkan, untuk program ini harusnya nol rupiah. Ternyata, dia lewat perantara tidak urus langsung," jelas Ferry.Â
Â
Kementerian ATR/BPN terus membuka akses bagi masyarakat untuk bisa mengurus sendiri sertifikatnya termasuk membuka layanan Kantor Pertanahan di Sabtu dan Minggu.Â
Â
Baca juga:
Â
"Ini semangat senang memudahkan yang terus diupayakan Kementerian ATR/BPN, agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan pertanahan," ungkapnya.
Â
Bagi kelompok masyarakat tertentu pemerintah juga telah mengeluarkan aturan keringanan biaya melalui Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No.9 Tahun 2015. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kementerian ATR/BPN terus membuka akses bagi masyarakat untuk bisa mengurus sendiri sertifikatnya termasuk membuka layanan Kantor Pertanahan di Sabtu dan Minggu.Â