Di Kota Ini Anda Wajib Telanjang

Kota yang mewajibkan telanjang
Sumber :
  • news

VIVA.co.id –  Kalau di tempat lain ada pantai khusus untuk orang te lanjang, tidak demikian halnya dengan sebuah desa di Cap d'Agde, Prancis.

Belasan Turis Lari Telanjang di Siang Bolong Hebohkan Warga

Desa ini menjadi satu-satunya di dunia, tempat di mana hampir semua orang telanjang, tidak hanya pantai, namun juga bank, penata rambut, optik, bahkan swalayan.

Jadi, awal mula tempat yang terletak di pedesaan Prancis ini menjadi desa yang penuh dengan orang telanjang adalah setelah Perang Dunia II, saat itu banyak orang memerlukan hiburan. 

Muncul di Jalan, Wanita Telanjang Tak Peduli Saat Ditegur

Kemudian sebuah keluarga dari Cap d'Agde mendadak menemukan lahan mereka penuh dengan orang berenang dan berjemur dengan telanjang, jadi mereka memutuskan untuk ikut bergabung.

Tidak lama kemudian, seperti dilansir News.com.au, Sabtu 9 April 2016, nama Oltra Club menjadi titik perkemahan terkenal untuk keluarga nudist dari Jerman dan Belanda.

Garin Nugroho Terima Penghargaan dari Pemerintah Prancis

Saat wisatawan mulai membangun rumah di dekatnya pada tahun 60-an dan hidup di daerah tersebut sepanjang tahun, tidak terasa daerah tersebut telah penuh dengan orang-orang nudist. Dan Kotak pos bertanda "Germany" tumbuh menjadi kantor pos telanjang pertama di dunia.

Sekitar tahun 1970, pemerintah Prancis mencari cara untuk mengembangkan garis pantai yang dulunya merupakan daerah yang sangat miskin.

Akhirnya pemerintah menemukan ide, yaitu setiap pengunjung dikenakan biaya sekitar Rp148 ribu atau 8 poundsterling di pintu masuk, kemudian meletakkan pakaian mereka di lemari dan bebas telanjang.

Kalau di negara lain, telanjang atau tidak di pantai merupakan pilihan, tidak demikian di pantai Cap d'Agde, telanjang di sini benar-benar menjadi kewajiban.

"Ini perjalanan pertama Saya keluar Amerika Utara, dan ini menjadi pengalaman paling bebas yang pernah Saya rasakan," ujar searing wisatawan, Collin Lee Erickson dari Ontario, Kanada.

Meski tempat ini penuh dengan orang telanjang, namun perbuatan cabul akan mendapat sanksi tegas, yaitu denda sebesar Rp288 juta atau penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya