Pemerintah Tak Sigap Tangani Dana di Negeri Surga Pajak

Ilustrasi pria eksekutif
Sumber :
  • http://www.abc.net.au/

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menyebut bahwa ada Rp11.400 triliun uang warga Indonesia yang ditempatkan di negara asing.

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Menurut Prastowo, jika memang dana tersebut benar adanya, ia mempertanyakan langkah pemerintah yang tidak sigap terhadap potensi yang selama ini bisa dikontribusikan kepada penerimaan negara.

“Terlalu bombastis bilang ada dana di tax haven (negara suaka pajak) sebesar Rp11.000 triliun. Kenapa tidak dilakukan penegakan hukum dari dulu,” kata Prastowo saat ditemui di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu 9 April 2016.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Berdasarkan penghitungannya, meskipun pemerintah memiliki data yang kuat, namun bukan berarti semua dana yang diparkir di luar negeri bisa masuk ke negara dengan mudah. Prastowo mencontohkan, Indonesia bisa mengambil contoh dari negeri Pizza, Italia.

“Italia itu data akuratnya cuma 20 persen. Katakanlah kita Rp11.000 triliun. Kalau pulang (masuk ke negara) paling Rp1.000 triliun. Saya tidak yakin, Rp500 triliun pun sudah bagus,” tuturnya.

Dapat Penghargaan 'Si Paling Taat Pajak', Inul Daratista: Banyak Lah Bayaranku

Apalagi lanjut Prastowo, jika semua dana tersebut masuk ke Indonesia, maka akan berpengaruh terhadap stabilisasi nilai tukar rupiah. Rupiah berpotensi menguat karena adanya dorongan dana tersebut, eskpor dalam negeri pun tidak aka kompetitif.

“Kita belum bisa menampung uang. Mau imbal hasil apa? SUN (Surat Utang Negara) kita space cuma Rp300 triliun. Janga terlalu bombastis,” katanya.
 

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024