Target Tak Tercapai, Penerimaan Pajak Akan Direvisi?

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Pemerintah memastikan akan segera menyesuaikan penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp1.360 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Penyesuaian Rancangan APBN Perubahan tinggal menunggu waktu.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, penyesuaian target penerimaan pajak memang tidak terelakkan, mengingat realisasi penerimaan di kuartal I-2015 terbilang masih sangat rendah.

“Sampai akhir Maret itu baru 14 persen. (Pemerintah) empot-empotan. Padahal (Wajib Pajak) sudah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan),” ujar Prastowo saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 9 April 2016.

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Menurutnya, ada beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya penerimaan negara di kuartal I-2016. Mulai dari perlambatan ekonomi nasional yang berimbas terhadap kinerja perusahaan. Alhasil, Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang disetorkan kepada negara tidak teroptimalisasi dengan baik.

Faktor kedua,  yakni pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pajak (tax allowance) maupun pembebasan pajak (tax holiday). Pertimbangan ini, menurutnya yang harus dikedepankan oleh pemerintah.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

“Presiden tidak ada kesadaran untuk melonggarkan kebijakan memungut pajak, supaya ekonomi bisa tumbuh, tetapi tetap optimis kepada penegakan hukum,” ujar dia.

Program penegakan hukum dan ekstentifikasi pajak merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak dalam menggenjot penerimaan negara. Program ekstentifikasi merupakan upaya menambah jumlah WP, sementara penegakan hukum, bagi para WP yang selama ini mangkir dari ketentuannya kepada negara.

Jika kedua program ini bisa digenjot pemerintah, maka penerimaan pajak pun bisa terdorong, karena adanya kontribusi dari basis WP baru.

Namun sampai saat ini, Prastowo mengatakan, belum ada langkah kongkret yang dilakukan pemerintah terkait hal itu. “Apa yang kelihatan? Tidak ada (upaya dari Direktorat Jenderal Pajak)."


(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya