BKPM Akan Sederhanakan Izin Pembangunan Smelter
- VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menyatakan akan menyederhanakan proses pengurusan izin pembangunan smelter. Upaya ini sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dan kesepakatan beberapa menteri untuk menetapkan pengurusan izin pembangunan smelter di BKPM.
"Ada dua izin, yang pertama izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK) dan izin usaha industri (IUI), tapi kan dua-duanya itu memiliki dasar UU yang berbeda. Nah, selama ini, BKPM itu sudah sejak setahun lalu sewaktu PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) dibuat, kami coba untuk disederhanakan," kata Franky ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat 8 April 2016.
Dijelaskannya, untuk IUP-OPK yang biasanya diurus di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lalu IUI di Kementerian Perindustrian memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Saat ini, masih diupayakan untuk merembukkan proses-proses yang diperlukan agar kedua izin ini disatukan.
"Nah, memang ternyata prosesnya enggak mudah. Jadi masing-masing kementerian itu keukeuh dengan UU dan proses yang harus dilakukan di masing-masing kementerian," kata dia.
Ia menambahkan, BKPM akan menyatukan izin tersebut sebagai upaya memudahkan investor untuk melakukan pembangunan smelter. Selama ini, investor kerepotan dalam mengurus IUP-OPK di Kementerian ESDM, sedangkan IUI harus diurus di Kementerian Perindustrian.
"Jadi, ke depan akan dibahas supaya IUP-OPK ini bisa enggak dalam satu dokumen, atau dokumennya tetap terpisah, tetapi prosesnya di BKPM dan itu langsung bisa diberikan kedua-duanya (izinnya)," kata dia.