Neraca SDA Diklaim Dukung Pembangunan Nasional

Ilustrasi hutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - DPR, Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemerintah untuk menyusun neraca sumber daya alam (SDA). 

Alasan Tenaga Kerja Konstruksi RI di Malaysia Digaji Rendah
Dalam penyampaian rekomendasinya pada kesempatan berbeda, ketiga institusi tersebut berharap Kementerian Keuangan menjadi leader/inisiator pelaksanaannya.
 
Tahun Ini Pondasi Kereta Cepat Selesai 15 Persen
Hal tersebut menjadi salah satu isu strategis di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kekayaan Negara Lain-Lain II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Isti Indrilistiani. 
 
Pabrik Baru WIKA Beton Dibangun dengan Rp200 Miliar
“DJKN akan berperan besar dalam kegiatan penyusunan neraca SDA. Kantor pusat DJKN mengharapkan bantuan dari seluruh jajaran DJKN, khususnya nanti pada saat pelaksanaan inventarisasi dan penilaian SDA,” tuturnya, dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat 8 April 2016. 
 
Dia menjelaskan, berdasarkan rencana kerja yang telah disusun, pelaksanaan penyusunan neraca SDA direncanakan mulai 2017-2028. 
 
Tahapan awal adalah ploting potensi SDA dilanjutkan pembuatan dasar hukum, penyusunan pedoman penilaian SDA, pelaksanaan inventarisasi dan penilaian SDA berskala nasional sampai dengan pelaporan berupa laporan potensi fiskal SDA Indonesia berikut analisisnya. 
 
“Dari laporan tersebut akan dapat diketahui jumlah kekayaan Indonesia yang digunakan untuk pembangunan nasional,” urainya.
 
Sementara itu, Kasubdit Kekayaan Negara Lain-Lain, I Tunggul Yunianto, mengatakan terkait inventarisasi dan penilaian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara  (PKP2B). 
 
Kantor-kantor yang dimintakan bantuan pelaksanaan inventarisasi dan penilaian diharapkan dapat memprioritaskan pelaksanaannya. 
 
Sementara itu, untuk mendukung pengelolaan kekayaan negara lain-lain, beberapa kebijakan sedang disusun Kantor Pusat DJKN, antara lain revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) KKKS, pedoman tindak lanjut inventarisasi dan penilaian BMN PKP2B, dan pengelolaan BMN yang berasal dari kontraktor panas bumi. (asp)
Ilustrasi/Pembangunan di sektor infrastruktur.

Pemerintah Tegas Larang BUMN Garap Proyek Kurang Rp50 Miliar

Presentase proyek infrastruktur dikerjakan swasta hanya 20 persen.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016