Keuangan Belum Stabil OJK, BI dan Kemenkeu Rapatkan Barisan
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai koordinasi dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar keuangan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan pembiayaan pembangunan yang memadai, pendalaman pasar keuangan, dan koordinasi yang baik antara lembaga terkait.
"Bersama BI dan OJK, pemerintah sepakat perlu upaya sinergi dalam menyusun strategi nasional yang komprehensif untuk pengembangan dan pendalaman pasar modal. Pemikiran ini jadi dasar penandatanganan MoU," ujar Bambang, saat pemaparannya di Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat 8 April 2016.
Menurutnya, kondisi terkini keuangan Indonesia yang belum optimal terlihat dari deposito yang rendah 40,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dibanding Singapura jauh sekali, negeri Singa itu ia katakan sebesar 137 persen deposito terhadap PDB. Begitu juga dengan Malaysia, yang 94 persen dan Filipina 55 persen.
Selain itu, menurut Bambang, jumlah nilai transaksi di pasar modal juga mengalami hal yang sama, jika dibandingkan dengan PDB, besar pasar saham Indonesia hanya 45,2 persen. Berkaca lagi pada Thailand 104 persen, Malaysia 156 persen.
"Angka itu, kita bisa lihat keberadaan pasar keuangan yang dalam, aktif, likuid, dan efisien merupakan faktor penting untuk meningkatkan ketersediaan dana bagi pembangunan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkesinambungan, dan inklusif," jelas Bambang.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi, pembentukan Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) yang terdiri atas Kemenkeu, BI dan OJK, lalu kerja sama perencanaan dan percepatan implementasi kebijakan yang terkait dengan semua unsur pasar keuangan, dan pertukaran data dan informasi.
FK-PPPK dikoordinasikan oleh salah satu anggota secara bergantian dengan periode kerja selama satu tahun. Untuk kali pertama, Kemenkeu akan mengoordinasi FK-PPPK, dan dilanjutkan oleh BI serta OJK. Struktur FK-PPPK sendiri terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Sekretariat, yang merupakan perwakilan dari setiap anggota FK-PPPK. (asp)