Anggota Komisi III: Pemanggilan Ahok Belum Prioritas
- Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus Rumah Sakit Sumber Waras belum menjadi prioritas.
Panja Penegak Hukum Komisi III tidak ingin mencampuri proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang belum menjadi prioritas. Dan kita juga tidak ingin melangkahi proses hukum KPK," kata Sudding di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis 7 April 2016.
Seperti diketahui, dalam temuan BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp755 miliar.
Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.
Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp7.440.000. (Web)