Sandy Tumiwa Divonis Dua Tahun Penjara, Annisa Bahar Kecewa
- Winda Yanti
VIVA.co.id - Sandy Tumiwa divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan melalui investasi bodong. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Sandy divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Sandy menerima dan tak berniat naik banding.
Namun, vonis tersebut tidak memuaskan pedangdut Annisa Bahar yang turut melaporkan Sandy atas kasus tersebut. Ia menilai, putusan itu masih sangat ringan bagi kasus penipuan sampai miliaran rupiah.
"Saya jelas kecewa, kalau mau jujur sih," kata Annisa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 6 April 2016.
Ibunda dari Juwita Bahar itu mengaku tetap rugi karena dirinya sudah tidak bisa lagi meminta ganti rugi uang yang pernah ia tanamkan di perusahaan tersebut. Namun, ia merelakan hal tersebut.
"Aku enggak harap kembali kok," ujar pemilik goyang patah-patah itu.
(mus)