Sandy Tumiwa Divonis Dua Tahun Penjara, Annisa Bahar Kecewa

Annisa Bahar
Sumber :
  • Winda Yanti

VIVA.co.id - Sandy Tumiwa divonis dua tahun penjara atas kasus penipuan melalui investasi bodong. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Divonis Dua Tahun, Sandy Tumiwa Bakal Lebaran di Penjara

Sandy divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Sandy menerima dan tak berniat naik banding. 

Namun, vonis tersebut tidak memuaskan pedangdut Annisa Bahar yang turut melaporkan Sandy atas kasus tersebut. Ia menilai, putusan itu masih sangat ringan bagi kasus penipuan sampai miliaran rupiah. 

Sandy Tumiwa Divonis Dua Tahun Penjara

"Saya jelas kecewa, kalau mau jujur sih," kata Annisa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 6 April 2016.

Ibunda dari Juwita Bahar itu mengaku tetap rugi karena dirinya sudah tidak bisa lagi meminta ganti rugi uang yang pernah ia  tanamkan di perusahaan tersebut. Namun, ia merelakan hal tersebut.

Annisa Bahar Akan Bersaksi di Persidangan Sandy Tumiwa

"Aku enggak harap kembali kok," ujar pemilik goyang patah-patah itu.

(mus)

Annisa Bahar dan Juwita Bahar

Soal Hukuman Sandy Tumiwa, Annisa Bahar Malas Ajukan Banding

"Yang penting orang tahu Sandy itu salah."

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016