PTKP Naik, Penerimaan Pajak Berpotensi Hilang Rp18 Triliun
Kamis, 7 April 2016 - 08:03 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menyebut bahwa ada potensi kehilangan penerimaan negara dari rencana pemerintah untuk meningkatkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun, dari yang sebelumnya Rp36 juta per tahun.
"(Kehilangan penerimaan negara) sekitar Rp18 triliun," ujar Bambang saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Rabu malam, 6 April 2016.
Jumlah potensi kehilangan penerimaan negara ini jauh lebih besar dibandingkan batasan PTKP yang dinaikkan menjadi Rp36 juta per tahun, dari yang sebelumnya sebesar Rp24 juta per tahun pada Juli 2015.
Pada saat itu, Menkeu Bambang mengatakan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara hanya sebesar Rp1 triliun, karena adanya kompensasi dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seiring dengan daya beli masyarakat yang diklaim meningkat.
Guna mengompensasi potensi kehilangan penerimaan dari pemberlakuan aturan baru ini, Bambang mengaku akan memaksimalkan program ekstentifikasi atau penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) pada tahun ini, sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara.
Terlepas dari hal itu, Bambang menegaskan, pemerintah akan tetap mencermati kondisi penerimaan negara di tengah tingginya kebutuhan anggaran belanja. Hal ini dilakukan, agar defisit anggaran tidak membengkak, atau justru melebihi batas yang dtetapkan.
"Pokoknya (defisit) aman. Paling tidak sama seperti tahun lalu," katanya.
Parlemen beri lampu hijau?
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini mengatakan, pemerintah sudah mendiskusikan rencana ini kepada parlemen, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam Pasal 7 Ayat 3 disebutkan bahwa penyesuaian besaran PTKP sebelum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengaku, parlemen telah menyambut baik atas rencana ini.
"Disambut baik, karena punya dampak makro yang bagus. Jadi intinya DPR menerima, dan nanti akan kami sampaikan lagi di Komisi XI," ucapnya.
Sebagai informasi, jika mendapatkan restu dari dewan parlemen, maka pengukuhan besaran kenaikan PTKP akan dikeluarkan pada Juni 2016, dan akan berlaku surut sejak Januari 2016.
Besaran PTKP akan meningkat menjadi Rp4,5 juta per bulan, dari sebelumnya sebesar Rp3 juta per bulan. Batasan ini dikhususkan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang masih berstatus lajang. Sementara itu, bagi yang sudah berkeluarga, akan disesuaikan berdasarkan jumlah yang ditanggung.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Parlemen beri lampu hijau?