Masuk Daftar Panama Papers, Ini Respons Rosan
Rabu, 6 April 2016 - 13:35 WIB
Sumber :
- Dokumentasi Kadin
VIVA.co.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, masuk daftar nama pengusaha dalam dokumen Panama Papers.Â
Seperti diketahui, Panama Papers merupakan dokumen investasi rahasia milik firma hukum yang berbasis di Panama, Mossack Fonseca, dan telah bocor ke media Jerman, Suddeutschhe Zeitung serta dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
Â
Nama Rosan P Roeslani disebut dalam dokumen tersebut terkait dengan berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens).
Â
"Mesti dilihat secara keseluruhan, kami pengusaha banyak akuisisi perusahan-perusahan di luar (negeri) dan itu lazim dilakukan. Dalam pembentukan usaha di luar (negeri), pendanaan kami banyak menggunakan bank asing juga. Ini bisa dilakukan dengan perusahaan di luar (negeri)," kata Rosan, ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 6 April 2016.Â
Â
Rosan menyebut, tidak hanya perusahaan swasta di Indonesia, bahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun ada yang membuat special purpose vehicle (SPV) di luar negeri di tempat negara-negara yang bebas pajak.
Â
"Banyak juga pengusaha di Indonesia, temasuk BUMN yang menggunakan SPV itu juga, harus dilihat satu-satu lihat companynya. Itu wajar," kata dia.Â
Â
Rosan menambahkan, perusahaan swasta maupun BUMN yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) kerap menggunakan SPV untuk penerbitan surat utang.
Â
"Di Indonesia perusahaan listing BUMN dan swasta saat keluarkan surat utangnya tidak membawa perseroan terbatas, tapi SPV," kata dia.Â
Â
Dia mengungkapkan, untuk surat utang negara (SUN) pun Indonesia menerbitkan dengan menggunakan SPV.Â
Â
"Kita kan lakukan kegiatan usaha yang transparan, jangan disamaratakan. Coba lihat SUN diterbitkan di Indonesia juga, cek saja bukan menggunakan perseroan terbatas, tapi SPV," tutur dia.Â
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Rosan menyebut, tidak hanya perusahaan swasta di Indonesia, bahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun ada yang membuat special purpose vehicle (SPV) di luar negeri di tempat negara-negara yang bebas pajak.