Divonis Dua Tahun, Sandy Tumiwa Bakal Lebaran di Penjara
- Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Sandy Tumiwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 5 April 2016. Sandy dijatuhi hukuman atas kasus investasi bodong.
Selama ini, Sandy sudah menjalani hukuman selama hampir enam bulan. Berarti sisa masa tahanan Sandy tinggal 18 bulan lagi.
Dengan begitu, bulan Ramadan tahun ini, Sandy akan menjalani ibadah di dalam penjara. Begitu juga dengan Hari Raya Idul Fitri.
"Iya, Lebaran dan puasa di tahanan. Praktis itu," ujar kuasa hukum Sandy, M. Ridwan saat dihubungi VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Rabu, 6 April 2016.
Sandy dan kuasa hukumnya menerima vonis dari hakim tersebut. Sandy akan menjalani masa sisa tahanannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Sandy ini kan udah jadi napi, kan otomatis punya tempat tahanan sendiri, udah bukan titipan kejaksaan lagi. Dia udah napi, otomatis tahanannya bisa dipindah atau tetap di Salemba," ungkapnya.