Sandy Tumiwa Divonis Dua Tahun Penjara
- Ichsan/ VIVAlife
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 April 2016 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Sandy Tumiwa dan rekannya Cici dalam kasus investasi bodong.
"Kemarin, akhirnya pengadilan memutuskan Sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan," kata Kuasa Hukum Sandy Tumiwa, M.Ridwan saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 6 April 2016.
Sandy beruntung, vonis hakim justru lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta mantan suami Tessa Kaunang itu dihukum 3,5 tahun penjara.
"Kalau saya, dari sisi hukum, keberatan ya dengan putusannya hakim, meski memang kami juga hargai putusan hakim yang memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 3,5 tahun. Vonis dua tahun baiklah," ujarnya.
Pihak Sandy mengaku pasrah dengan vonis hakim tersebut. Ia akan menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba.
"Sandy udah ditahan selama lima bulan, berarti sisa satu setengah tahun lagi atau 18 bulan," ungkap Ridwan.
Sekadar informasi, Sandy ditangkap petugas kepolisian Polda Metro Jaya di sebuah penginapan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 26 November 2015 lalu. Sandy ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong.
Penangkapan Sandy Tumiwa berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012 silam. Di mana salah satu pelapornya adalah, Annisa Bahar.
Annisa melaporkan Sandy pada 10 Juli 2012. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012.