Komisi IV: Kebijakan KKP, Penuh Kontroversi Minim Solusi
VIVA.co.id – Penolakan atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus terjadi oleh ratusan nelayan di berbagai daerah. Mereka menuntut pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan yang sudah diputuskan oleh KKP sehingga memihak kepada nelayan.
“Berbagai kebijakan Kementerian KP terus menuai reaksi keras sepanjang satu tahun terakhir. Selain karena minim komunikasi, disisi lain karena tidak adanya subtitusi program. Pelarangan alat dan zonasi tangkap, tidak diimbangi dengan solusi alternatif yang memadai,” ujar Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu 6 April 2016.
Beberapa kebijakan Menteri Susi Pujiastuti yang ditentang oleh nelayan diantaranya, Peraturan Menteri Nomor 01 KP/2014 Tentang penangkapan Lobster, Peraturan Menteri Nomor 56 KP/2014 dan Peraturan Menteri Nomor 57 KP/2014.
Sebagai informasi, sekitar 20.000 nelayan menggelar demo di Jakarta pada 6 April 2016 hari ini dan di berbagai daerah, seperti Bitung, Rembang, Tegal, dan Bali. Sebelumnya, ratusan nelayan dari sejumlah kabupaten di Bali, Senin, 4 April 2016, melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Bali di kawasan perkantoran Renon, Denpasar. Adapun, selama sepekan terakhir juga terjadi demonstrasi di beberapa daerah seperti ribuan nelayan di Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Fornt Nelayan Bersatu, menggelar demo besar-besaran di depan Kantor Bupati, Selasa (29/3/2016).
Legislator dari Jawa Timur ini menjelaskan, Kebijakan Kementerian KP jika diperhatikan dalam beberapa sisi kurang memperhatikan proses transisi dan adaptasi terhadap situasi masing-masing daerah. Padahal sejatinya dibanyak daerah nelayan melakukan penangkapan dengan alat berbasis kearifan lokal serta mekanisme yang sederhana. Pemerintah kurang melakukan proses pendampingan terhadap nelayan yang mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan pemberlakuan regulasi yang ada.
Rofi menambahkan, Menteri Kementerian KP perlu membuka diri terhadap berbagai masukan dan saran yang disampaikan oleh nelayan, Selain itu, bukan sekedar melakukan pelarangan namun juga memberikan alternatif solusi terhadap alat tangkap, zonasi, maupun kapal nelayan. Protes-protes yang berlarut-larut menunjukan bahwa proses tersebut belum dilakukan antara pihak pemerintah maupun nelayan.
“Padahal dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan terbaru, bahwa semua kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam berdasarkan Undang-Undang dinyatakan tidak berlaku,” ujar Rofi.
Saat ini akibat kebijakan Menteri KKP terjadi gejolak serta protes nelayan di berbagai daerah, penangkapan kapal oleh aparat keamanan karena tidak sesuai ketentuan dan kondisi nelayan yang semakin kesulitan untuk menangkap ikan. Karenanya perlu ada solusi yang segera, agar konfilik ini tidak berkepanjangan. Ada baiknya ruang komunikasi terus dibuka oleh nelayan maupun pihak KKP.
Selain mendorong untuk penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, sebaiknya pemerintah secara serius mendorong peningkatan kapasitas nelayan nasional dengan alat tangkap yang modern dan melestarikan kearifan lokal yang baik. (web)