Ditjen Pajak Akan Klarifikasi Data di Panama Papers

Skandal Panama Papers
Sumber :
  • www.commondreams.org

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti bocoran data dari Panama Papers yang di dalamnya terdapat nama-nama pengusaha, pejabat dan perusahaan di Indonesia. 

Ada Kesepakatan Baru Negara G20 Terkait Pajak Global, Ini Isinya

"Ditjen pajak ini, selain data-data dari dalam negeri, kita juga selalu kerja sama dengan negara lain termasuk mengumpulkan data-data wajib pajak kita yang berada di luar negeri," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Kantor DJP, Jakarta, Selasa, 5 April 2016.

Ia menambahkan, otoritas perpajakan yang berada di luar negeri juga secara rutin ia minta datanya. Ditjen pajak juga sering melakukan konfirmasi pada Panama Papers ini.

Catat, Sengaja Ngemplang Pajak Bakal Tak Mudah Disubsider Kurungan

"Yang pasti data ini yang akan kita gunakan untuk melakukan klarifikasi. Kalau data yang ada di Panama Papers ini sama dengan data yang kami miliki, artinya itu akan memperkuat," kata Satria.

Ia melanjutkan, kalau ada data dari Panama Papers yang belum dimiliki, ini justru akan menjadi sumber untuk melakukan konfirmasi kembali pada wajib pajak.

Sri Mulyani: Perusahaan Pengemplang Pajak Bersemayam di Irlandia Utara

"Sesuai dengan aturan kita, kita akan mulai dulu dengan imbauan pada wajib pajak. Jadi ingat sistem perpajakan kita kan self assessment. Jadi begitu ada hal yang tidak sesuai, informasi data dari Panama Papers ada, kita akan klarifikasi," katanya menjelaskan.

Menurut Satria, imbauan akan diberikan dengan memastikan lebih dulu di mana kewajiban pajaknya. Misalnya wajib pajak melakukan investasi di negara lain dan belum melaporkannya sebagai harta kekayaan.

"Itu akan kita dalami dulu. Jadi bukan ada daftar nama, langsung kita kasih imbauan, eh Anda masuk Panama Papers, Anda jelaskan. Enggak seperti itu. Ini pasti akan kita klarifikasi dulu," kata Satria.

Soal berapa lama klarifikasi akan dilakukan, ia mengatakan akan sangat bergantung pada datanya. Kalau datanya jelas maka ia tinggal mengkonfirmasi. Berbeda ketika harus melakukan pendalaman lebih lanjut. “Ini termasuk rahasia, enggak bisa kita publish."

(mus)

Ilustrasi pembayaran pajak.

Ada Aturan Baru, Jokowi Minta Pelaku Pajak Mangkir Diumumkan ke Media

Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2022