Penangguhan Penahanan Saipul Jamil Ditolak, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id - Pedangdut Saipul Jamil alias Ipul sebenarnya bisa bebas dan berstatus sebagai tahanan kota. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menolak penangguhan penahanan tersebut, lantaran dianggap tidak memiliki alasan mendesak untuk dilakukan.
"Kami sudah mempelajarinya, mempertimbangkannya dan tampaknya tidak ada alasan yang urgent untuk dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," kata Kepala Kejari Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo saat diwawancara di ruangannya, Senin, 4 April 2016.
Kejari juga menghormati proses penyidikan yang tengah berlangsung. Hal ini pun dilakukan agar persidangan bisa dilaksanakan.
"Iya, kami tolak (penangguhan penahanan), karena tadi Jaksa Peneliti sudah memberikan nota pertimbangan kepada kami dan mengatakan sebaiknya ditahan saja dan segera limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sementara pihak Ipul masih tetap mengajukan penangguhan penahanan. Mereka beralasan bahwa Ipul memiliki banyak anak asuh dan beberapa pihak siap menjadi penjamin.
"Tetap kita ajuakan (penangguhan penahanan), sampai persidangan tetep kita minta. Dia berhak kerena dijamin sama keluarga dan kuasa hukum, karena saya melihat banyak anak asuh dia, yang menyangkut harkat hidup masyarakat. Saya siap menjamin selaku kuasa hukum," kata Nazarudin Lubis, pengacara Ipul.