DPR Minta OJK Segera Umumkan Daftar Bank Sistemik

Teller menghitung uang dolar AS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera umumkan daftar bank sistemik atau domestic systematicly important bank (DSIB). Ini terkait dengan sudah diterbitkannya UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Dana Deklarasi Tax Amnesty Bank Mandiri Sudah Rp70 Miliar
 
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Soepriyanto, mengatakan, setelah tiga bulan aturan tersebut diumumkan, maka OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terhadap bank-bank sistemik itu, lantaran dapat berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan.
Tingkatkan Kerja sama, BSM dan Muhammadiyah Teken MoU
 
"Pengumuman bank sistemik ini sebagai bagian dari prinsip keadilan. Sehingga pihak otoritas wajib mengumumkannya ke publik," kata Soepriyanto, di acara diskusi 'Pencegahan dan penanganan krisis sektor keuangan bagi kemajuan ekonomi' yang digelar Jakarta Economic Media Forum (JEMF), di Jakarta, Senin, 4 April 2016.
Laba Bank Mayora Ditopang Naiknya Penyaluran Kredit
 
Menurutnya, begitu daftar bank sistemik itu diumumkan, maka wajib juga diketahui ke publik terkait rasio kecukupan modal (CAR) dan rasio likuiditasnya. 
 
"Karena bank-bank yang dianggap sitemik itu tidak banyak. Ada sekitar sembilan hingga sebelas bank dari total 119 bank nasional," tuturnya.
 
Meskipun daftar bank-bank sistemik diumumkan, dia yakin tidak akan mengkhawatirkan pihak nasabah, sehingga tidak akan terjadi rush (pengambilan uang nasabah secara besar-besaran).
 
"Kalau rush, tidak lah. Lagian kalau misalkan dia sudah jadi nasabah di Bank Mandiri misalnya, kalau Bank Mandiri diumumkan sebagai salah satu bank sistemik, tidak mungkin nasabah itu akan lari ke bank lain," ucapnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawasan Bank 2 OJK, Boedi Armanto menyebutkan, akan membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik itu.
 
"Penetapan bank sistemik ini mengikuti kriteria internasional. Di mana bank yang ditetapkan DSIB, maka bank itu perlu menambah modal (capital surcharge) 1-3,5 persen. Tapi, 3,5 persen itu enggak ada, jadi berdasarkan aturan OJK 1-2,5 persen. Ini nanti dikelompokan," ujar Boedi.
 
Sedangkan untuk mendukung daftar bank sistemik tersebut, kriteria yang disusun oleh OJK di antaranya, adalah bank dengan skala besar, modal yang tinggi, anak usaha yang beroperasi di bidang lain. Di mana daftar tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan sekali.
 
"Untuk golongan itu ada golongan satu hingga empat. Nah yang golongan empat ini nambah modalnya bisa sampai 2,5 persen dan untuk golongan 1 itu satu persen. Untuk menentukan itu, memang harus dikoordinasikan dengan BI, lalu dibawa ke KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," ujar dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya