Saipul Jamil Dipindahkan Ke LP Cipinang
- Ichsan/ VIVAlife
VIVA.co.id - Pedangdut Saipul Jamil dipindahkan dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Senin, 4 April 2016. Didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga, Saipul keluar dari Gedung Kejari Jakarta Utara sekitar pukul 14.45 WIB.
"Mohon doanya aja ya, aku enggak bisa ngomong banyak. Aku enggak bisa ngomong apa-apa," ujarnya sebelum dibawa ke bus tahanan.
Ipul, sapaan Saipul Jamil, digiring ke bus tahanan kejaksaan bersama tersangka lainnya. Menurut pihak Kejari tak akan ada perlakuan khusus bagi pedangdut berusia 35 tahun itu.
Di Kejari Jakarta Utara, Ipul menjalani BAP tambahan. Sekitar 11 pertanyaan diajukan ke Ipul terkait peristiwa pencabulan yang diadukan oleh remaja pria berinisial DS.
"Barusan dicek ulang tadi keterangan tersangka, saksi dan alat bukti sesuai atau tidak, dan tadi sudah dilimpahkan semua untuk ditingkatkan ke penuntutan dan persidangan," kata salah satu kuasa hukum Ipul, Nazarudin Lubis.