Saipul Jamil Bisa Bebas Hari ini, Asal...
- VIVA.co.id/ Ichsan Suhendra
VIVA.co.id - Tersangka kasus pencabulan, Saipul Jamil, alias Ipul bisa menghirup udara bebas, asalkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, mengabulkan penangguhan penahanan.
Pihak Ipul menunggu keputusan tersebut, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Sudah ajukan, semoga sore ini ada kabarnya. Bantu doanya, mudah-mudahan ada kabarnya sore ini," ucap Nazarudin Lubis, salah satu kuasa hukum Ipul, saat diwawancara di Kejari Jakarta Utara, Senin 4 April 2016.
Jika penangguhan penahanan dikabulkan, Ipul akan berstatus tahanan kota. Artinya, mantan suami Dewi Perssik itu bisa melanjutkan aktivitas hanya di Jakarta.
"Bisa untuk pulang, tetapi tahanan kota. Untuk isi kegiatan-kegiatan yang masih tertunda, kontrak-kontraknya," kata Nazarudin.
Keluarga dan tim kuasa hukum menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan. Jika hal itu tak dikabulkan Kejari Jakarta Utara, Ipul akan dibawa ke LP Cipinang untuk menunggu persidangan.
"Kami tim lawyer (pengacara), juga menjamin penagguhan penahanan. Apabila dikabulkan, siap dihadirkan sewaktu-waktu dalam persidangan," kata Nazarudin. (asp)