Urus Perizinan Angkutan Laut Kini Sepenuhnya Online
Senin, 4 April 2016 - 12:50 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini resmi meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (Simlala). Simlala merupakan sebuah aplikasi berbasis website yang digunakan untuk mengajukan permohonan izin layanan publik angkutan laut secara online.
Aplikasi ini juga memudahkan untuk memonitoring proses permohonan izin hingga selesai. Melalui upaya itu diharapkan tercipta layanan publik yang standar dan transparan.
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo dalam pemaparannya menyampaikan, ide untuk menggunakan Simlala ini muncul sejak 2011. Kemudian, pada 2012, penggunaan aplikasi berbasis web itu pun sudah mulai dikembangkan.
"Kami bisa merasakan dan menilai ada sistem informasi, tapi harus diakui proses manual berjalan, dokumen harus diisi secara tatap muka. Padahal, esensi itu (teknologi informasi/TI) kecepatan, kemudahan dan proses perizinan," tutur Sugihardjo saat commercial launching Simlala di kantor Kemenhub, Jakarta Senin 4 April 2016.
Berkaca dari pengalaman selama empat tahun pengembangan, Sugihardjo pun memastikan hari ini Simlala sudah dapat langsung digunakan secara keseluruhan dengan terintegrasi secara online.
Baca Juga :
Budi Karya Lanjutkan Pekerjaan Jonan
"Simlala sudah full online, bisa mengubah culture dalam bekerja dan melayani, costumer service passion memprioritaskan kepuasan pelanggan," ucap Sugihardjo.
Dalam Simlala terdapat beberapa fitur layanan publik. Antara lain, layanan spesifikasi kapal, pembukaan kantor cabang, penambahan pelabuhan, dan berbagai layanan lainnya terkait angkutan laut.
Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
Kebijakan itu sedang digodok oleh Kementerian BUMN dan Perhubungan.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :