Tarif Angkutan Umum Turun Hari Ini, Tapi...

deretan angkutan umum di Terminal Pasar Senen
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan tarif angkutan umum menyusul kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar subisidi sebesar Rp500.

Berdasarkan hasil yang telah disepakati oleh Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan Biro Perekonomian dan Biro Hukum, tarif untuk angkutan umum kelas ekonomi turun di kisaran Rp300 sampai dengan Rp500.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, menegaskan bahwa pemberlakuan aturan tersebut sejatinya memang sudah diterapkan per hari ini, Senin 4 April 2016. Meski begitu, pemerintah masih memperlonggar ketentuan tersebut.

“Sebenarnya berlaku hari ini, tapi diberikan waktu kelonggaran sampai tanggal tujuh,” ujar Shafruhan saat berbincang dengan VIVA.co.id, Senin 4 April 2016.

Pemerintah bersama Organda, kata dia, menyepakati ketentuan tersebut lantaran angkutan umum seperti taksi sampai saat ini belum siap menyesuaikan tarif yang ditetapkan. Alasannya, metode pembayaran angkutan umum seperti bus dan taksi jauh berbeda.

“Taksi ini perlu di tera (mengukur ulang) argonya. Untuk men-tera taksi ini perlu waktu. Kami harapkan semua operator bisa pakai manual dulu,” katanya.

Jika nantinya ada perusahaan angkutan umum yang masih enggan mengubah tarifnya, Shafruhan menyatakan pemerintah akan mengambil sikap tegas terkait hal itu. Bahkan, pemerintah tidak akan segan-segan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menanggulangi masalah tersebut.

“Dishub (dinas perhubungan) akan berikan hukuman. Pengusaha maupun pengemudi akan kena karena sudah melanggar aturan. Apalagi kalau pelanggarannya berat,” ucapnya.
 

Nekat Tak Turunkan Ongkos, Puluhan Bus Ditilang di Blok M