Alasan Eks Suami Tuntut Harta Gana-gini dari Venna Melinda
- VIVA.co.id/ Al Amin
VIVA.co.id - Sidang perebutan harta gana-gini antara Venna Melinda dan mantan suaminya, Ivan Fadilla, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2016. Agenda kali mendengar putusan mediasi, setelah sebelumnya sempat ditunda selama 22 hari dari pihak tergugat yakni Venna Melinda.
"Putusan hari ini. Ini disarankan oleh mediator sangat bijak," kata Ivan Fadilla sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2016.
Adapun harta yang digugat Ivan berupa rumah di jalan Paso, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan mobil Alphard hitam tipe V 3.0 tahun 2003 dengan nomor polisi B 712 IV. Gugatan dengan nomor perkara 73/PDT.G/2016/Pn.Jkt.Sel akan dipimpin oleh hakim Nursyam S.H, M.H.
Hal yang menjadi landasan Ivan menggugat harta gana-gini di tangan Venna, karena setiap harta yang dimiliki bersama harus dibagi rata.
"Di awal ada perjanjian pranikah. Isinya apa yang di pihak istri selama penikahan hak istri tapi kalau bersama, hak bersama," ujarnya.
Selain itu dikatakan Ivan, setiap rumah yang dibelinya bersama Venna dicicil oleh Ivan. "Semua rumah dari awal saya cicil, rumah pertama, kedua dan apartemen dari awal saya cicil," katanya lagi.
Bersadarkan pantauan dari VIVA.co.id saat ini yang hadir pada persidangan kali ini hanya Ivan Fadilla dan kuasa hukumnya, Petrus Bala Patayyona. Sedangkan Venna berhalangan hadir lantaran sedang dinas di luar kota.