Agung Podomoro Dalami Kasus Suap Sang Dirut

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA.co.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Ariesman Widjaja, sebagai tersangka. Pihak APLN menyatakan berkomitmen bekerjasama mematuhi seluruh proses hukum terkait kasus pemberian suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Alasan Apartemen di Cimanggis Lebih Kompetitif

"Ariesman Widjaja sudah hadir di KPK untuk mengikuti semua proses hukum yang diperlukan," kata Corporate Secretary Agung Podomoro, Land F Justini Omas lewat siaran persnya, Senin, 4 April 2016.

Saat ini, direksi perseroan dan tim kuasa hukum tengah mempelajari secara mendalam mengenai kasus suap terkait reklamasi pesisir pantai Jakarta.

KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Raperda Reklamasi

"Bila telah ada perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, akan kami informasikan kemudian," katanya.

Ariesman menjadi tersangka pemberi suap Sanusi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Ahok: Terima Kasih, Agung Podomoro

Ariesman melalui anak buahnya Trinanda Prihantoro memberi uang Rp2 miliar kepada Sanusi. Uang tersebut diberikan dua kali masing-masing Rp1 miliar.

Dalam proyek reklamasi pesisir pantai utara Jakarta, Podomoro memperoleh tiga pulau dengan total luas 500 hektare.

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mantan Bos Agung Podomoro Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Perkara Ariesman dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap

img_title
VIVA.co.id
8 September 2016