Agung Podomoro Dalami Kasus Suap Sang Dirut
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Ariesman Widjaja, sebagai tersangka. Pihak APLN menyatakan berkomitmen bekerjasama mematuhi seluruh proses hukum terkait kasus pemberian suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Ariesman Widjaja sudah hadir di KPK untuk mengikuti semua proses hukum yang diperlukan," kata Corporate Secretary Agung Podomoro, Land F Justini Omas lewat siaran persnya, Senin, 4 April 2016.
Saat ini, direksi perseroan dan tim kuasa hukum tengah mempelajari secara mendalam mengenai kasus suap terkait reklamasi pesisir pantai Jakarta.
"Bila telah ada perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, akan kami informasikan kemudian," katanya.
Ariesman menjadi tersangka pemberi suap Sanusi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
Ariesman melalui anak buahnya Trinanda Prihantoro memberi uang Rp2 miliar kepada Sanusi. Uang tersebut diberikan dua kali masing-masing Rp1 miliar.
Dalam proyek reklamasi pesisir pantai utara Jakarta, Podomoro memperoleh tiga pulau dengan total luas 500 hektare.