Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ini Caranya
Minggu, 3 April 2016 - 05:21 WIB
Sumber :
- Dokumentasi Rumahku.com
VIVA.co.id - Memecah sertifikat tanah biasa dilakukan, entah itu untuk membaginya kepada anak–anak sebagai warisan, atau menjual sebagian tanah tersebut.
Baca Juga :
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
Namun, tentu saja hal itu harus dilakukan berdasarkan kesepakatan di depan pihak yang berwenang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK), misalnya, agar tidak terjadi kecurangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah menjelaskan bahwa tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah berdasarkan atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Artinya, hanya penjual yang memegang hak atas tanah tersebut yang bisa mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah.
Baca Juga :
Sinar Mas Land Akan Bangun Hunian Elit di Batam
Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi jika ingin memecah sertifikat. Persyaratan tersebut adalah:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai. Formulir ini memuat identitas diri, luas tanah, letak dan penggunaan tanah yang dimohonkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, alasan pemecahan tanah dan pernyataan yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa.
2. Salinan identitas pemohon, berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Jika dikuasakan, berikan pula salinan identitas pihak yang diberi kuasa.
3. Sertifikat asli
4. Lampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tapak kavling dari kantor pertanahan.
Setelah menyerahkan beberapa persyaratan tersebut, pemecahan sertifikat juga memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Jika dilihat dari lampiran II Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, jangka waktu pemecahan tanah milik perorangan sekitar 15 hari kerja sejak berkas yang diterima lengkap dan juga setelah pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Sedangkan biayanya, pemecahan sertifikat tanah telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2002, yakni Rp25 ribu untuk setiap sertifikat yang diterbitkan. (one)
Baca Juga :
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali
Semua orang tentu ingin memiliki rumah, apalagi bagi MBR.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :