Pengampunan Pajak Gagal, Ekspansi Fiskal Terhambat
Jumat, 1 April 2016 - 22:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Pemerintah diharapkan tidak mengendurkan niat dalam menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Parlemen pun harus mendukung langkah itu, bila tidak ingin ekspansi fiskal untuk membiayai pembangunan terhambat.
Center for Taxation Analysis (CITA) menilai, dalam penerapan pengampunan pajak sendiri, Indonesia bisa mengambil contoh dari India, Afrika Selatan, dan Italia sebagai negara berkembang yang memiliki kawasan yang luas.
"Secara ukuran, hampir mirip dari transisi pemerintahan. Kalau Italia, dilihat dari informal ekonomi dan aset di luar negeri yang cukup besar. Bisa jadi patokan," ujat Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat malam, 1 April 2016.
Menurut Yustinus, jika kebijakan tersebut tidak diterapkan dalam waktu dekat, maka Indonesia terancam tidak bisa menambah basis wajib pajak (WP) baru.
Padahal, era Automatic Exchange of Information (AEoI) akan segera dimulai pada 2018.
Momen AEoI ini, lanjut dia, harus dimanfaatkan. Sebab, jika tidak diterapkan, maka yang terus terjadi adalah penghindaran kewajiban para WP yang mangkir dari ketentuan yang diharuskan.
"Momentum sudah tepat, karena itu yang akan mendorong partisipasi. Tidak mungkin mereka mau utang, pajaknya dipublikasikan," tegasnya.
Terkait sejumlah negara yang gagal menerapkan kebijakan tersebut, Yustinus menilai, hal itu bisa dijadikan pelajaran berharga oleh Indonesia sendiri.
Menurutnya, perlu dipikirkan bagaimana efektivitas dari kebijakan tersebut.
"Kegagalan di Filipina itu yang harus dipelajari. Mereka sistemnya belum baik, karena tidak ada perbaikan setelah adanya pengampunan," katanya.
Hal senada turut diungkapkan oleh Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam
Menurutnya, kegagalan negara lain disebabkan karena tidak adanya kesiapan administrasi pajak terkait dengan pengelolaan data informasi atas tax amnesty.
Dengan demikian, WP yang mengikuti program tax amnesty tidak dapat diawasi perilaku kepatuhannya, pasca program tax amnesty berakhir.
"Negara kita harus menyiapkan administrasi pajak," katanya.
Darussalam mengatakan, perlu ada manajemen data informasi pengampunan pajak yang dibentuk dalam RUU Tax Amnesty.
"Sehingga tax amnesty menjadi masa transisi dan babak baru sistem perpajakan Indonesia yang jauh lebih baik lagi," ucapnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya