KPK Bidik DPRD Lain Terkait Suap Izin Reklamasi
Jumat, 1 April 2016 - 21:35 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pihak-pihak yang diduga juga telah menerima suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Â
Saat ini pihak KPK baru menetapkan satu orang tersangka, karena diduga telah menerima suap, yakni Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi.
Baca Juga :
KPK Banding Vonis M Sanusi
Â
Namun, KPK menduga masih ada pihak lain yang diduga menerima suap. "Pasti ada," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.
Â
Menurut Agus, pihaknya saat ini tengah mendalami mengenai dugaan tersebut. Bahkan, dia menyebut pengusutan mengenai pihak lain yang diduga terlibat tidaklah sulit.
Â
"Sangat mudah menemukan pihak ini, mudah-mudahan dari perkembangan yang kami lakukan, semoga bisa kami temukan, koneksikan pihak-pihak terkait," kata Agus.
Â
Sanusi diketahui turut tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam.Â
Â
Usai menangkap tangan, Tim KPK diketahui langsung melakukan penyegelan di beberapa tempat di Gedung DPRD Jakarta.
Â
Di antaranya adalah ruang kerja Sanusi, ruang kerja Wakil Ketua DPRD, M. Taufik, ruang Sekretaris Dewan serta ruang CCTV.
Â
Dikonfirmasi mengenai penyegelan ruangan Taufik yang tak lain kakak dari Sanusi, Agus menyebut, ada bukti yang ingin dicari penyidik di sana.
Â
"Mungkin penyidik melihat korelasi sehingga disegel dan diharapkan ada bukti dari dari penggeledahan," ujar Agus.
Â
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono, meminta KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.Â
Â
Bahkan, dia menduga, M. Taufik turut terlibat lantaran ruang kerjanya turut disegel penyidik.
Â
"Artinya kalau dia benar-benar terlibat, ya diangkat dan ditangkap. Jadi Partai Gerindra tidak akan membela orang-orang atau kader yang melakukan gratifikasi atau yang melakukan korupsi. Karena ini haram bagi partai yang mendukung KPK," tegas Arief.
Halaman Selanjutnya
Â