KPK Tangkap Anggota DPRD M Sanusi di Mal
Jumat, 1 April 2016 - 20:29 WIB
Sumber :
- VIVA/Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa terungkapnya perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada sekitar pukul 19.30, Kamis, 31 Maret 2016.
Baca Juga :
KPK Banding Vonis M Sanusi
Tim Satgas KPK menangkap Sanusi beserta seorang koleganya bernama Geri, setelah sebelumnya menerima sejumlah uang dari seorang karyawan Agung Podomoro Land bernama Triananda Prihantoro.
"Ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Agus, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.
Agus menambahkan, pada tangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mengamankan Triananda di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan serta mengamankan Sekretaris Direktur Agung Podomoro di rumahnya daerah Rawamangun, Jakarta Timur.
Pada saat penangkapan itu, pihak KPK juga telah mengamankan uang sebesar Rp1,14 miliar yang diduga bagian dari commitment fee.
Diduga uang tersebut merupakan suap terkait pembahasan dua Raperda DKl Jakarta terkait reklamasi. "Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara," kata Agus.
Usai melakukan pemeriksaan secara intensif, pihak KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Diduga sebagai pihak penerima suap, pihak KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka.
Dia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Arieswan dan Triananda sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya