BPJS Kesehatan Diprediksi Defisit Lebih dari Rp6 Triliun
Jumat, 1 April 2016 - 16:48 WIB
Sumber :
- Sekretariat Kabinet
VIVA.co.id
- Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengungkapkan simulasi perkiraan defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2016 masih belum dilakukan.
Namun, dengan tarif yang lama sebelum adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2016, dia memperkirakan defisit BPJS Kesehatan sekitar Rp9,78 triliun hingga 2016.
"Defisit BPJS Kesehatan dengan tarif terbaru belum kami lakukan simulasi secara teknis. Akan kami perhitungkan dengan data-data yang ada, karena jumlah peserta selalu berubah," kata Bayu, dalam konferensi pers, di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.
Dia menjelaskan, untuk 2016 sebenarnya para ahli dan pakar telah berhitung, bahwa biaya iuran yang seharusnya dikeluarkan per orang per bulan direkomendasikan Rp36 ribu.
"Rekomendasi dengan harga tersebut sesuai indeks dan data dua tahun pada 2014 dan 2015," kata Bayu.
Terkait hal ini, Kepala Grup Komunikasi Eksternal dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, menjelaskan dengan skema tarif yang lama sebelum dinaikkan memang diperkirakan akan muncul defisit sebesar Rp9,78 triliun.
"Yang dilaksanakan pemerintah adalah penyesuaian iuran. Tapi, potensi penyesuaian iuran tak sesuai dengan bottom line (Rp36 ribu untuk kelas III). Karena tidak sesuai dengan bottom line, tentu ada potensi mismatch," kata Ikhsan.
Lalu, dia mensimulasikan potensi defisit dengan tarif yang sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016, yakni iuran semua kelas dinaikkan, maka potensi defisit bisa berkurang Rp3 triliun. Dengan demikian, hanya defisit Rp6 triliun.
Namun, pemerintah ternyata kembali merevisi kebijakan atas Perpres tersebut. Sehingga, revisinya pemerintah tak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III, tapi tetap menaikkan iuran untuk kelas I dan II.
Berkaca dari simulasi awal, dia memperkirakan, potensi defisit dengan iuran BPJS Kesehatan terbaru mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan premi BPJS Kesehatan per April 2016. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016. Besaran iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
Baca Juga :
DPR Minta Kenaikan Iuran Ditunda, Ini Kata BPJS
Adapun, rincian kenaikannya yaitu:
Baca Juga :
Ini Alasan BPJS Kesehatan Naikkan Iuran Peserta
- Kelas I semula Rp59.500 menjadi Rp80 ribu
- Kelas II semula Rp42.500 menjadi Rp51 ribu
- Kelas III semula Rp25.500 menjadi Rp30 ribu
Jelang akhir Maret, pemerintah merevisi Perpres nomor 19 tahun 2016 tentang jaminan kesehatan tersebut. Revisinya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III tidak berubah, yakni tetap sebesar Rp25.500.
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jelang akhir Maret, pemerintah merevisi Perpres nomor 19 tahun 2016 tentang jaminan kesehatan tersebut. Revisinya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III tidak berubah, yakni tetap sebesar Rp25.500.