Hanya Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik
- U-Report
VIVA.co.id – Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan, berdasarkan keputusan terbaru Presiden, telah ditetapkan iuran peserta perorangan BPJS kelas III tidak diubah.
"Iuran perorangan kelas III tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016," kata Bayu dalam konferensi pers di Kantor BPJS Pusat, Jakarta, Jumat 1 April 2016.
Ia menambahkan, meski iuran perorangan kelas III tidak berubah, besaran iuran untuk kelas I dan II sama seperti yang tercantum pada Perpres Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Rp80.000 dan Rp51.000.
"Perubahan kebijakan iuran peserta kelas III dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tersebut sudah ditandatangani Presiden," kata Bayu.
Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan premi BPJS per April 2016. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016, sehingga besaran iuran peserta Mandiri BPJS Kesehatan naik.
Adapun rincian kenaikannya yaitu:
- Kelas I semula Rp59.500 menjadi Rp80.000
- Kelas II semula Rp42.500 menjadi Rp51.000
- Kelas III semula Rp25.500 menjadi Rp30.000
Namun, untuk kelas III, besaran iuran kemudian diputuskan tetap Rp25.500.