Hanya Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

Ilustrasi/Logo BPJS Kesehatan
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan, berdasarkan keputusan terbaru Presiden, telah ditetapkan iuran peserta perorangan BPJS kelas III  tidak diubah.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

"Iuran perorangan kelas III tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016," kata Bayu dalam konferensi pers di Kantor BPJS Pusat, Jakarta, Jumat 1 April 2016.

Ia menambahkan, meski iuran perorangan kelas III tidak berubah, besaran iuran untuk kelas I dan II sama seperti yang tercantum pada Perpres Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Rp80.000 dan Rp51.000.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

"Perubahan kebijakan iuran peserta kelas III dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tersebut sudah ditandatangani Presiden," kata Bayu.

Sebelumnya, pemerintah akan menaikkan premi BPJS per April 2016. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016, sehingga besaran iuran peserta Mandiri BPJS Kesehatan naik.

Bonus Setara, Ketua NPC Indonesia Apresiasi Presiden dan Menpora

Adapun rincian kenaikannya yaitu:
- Kelas I semula Rp59.500 menjadi Rp80.000
- Kelas II semula Rp42.500 menjadi Rp51.000
- Kelas III semula Rp25.500 menjadi Rp30.000

Namun, untuk kelas III, besaran iuran kemudian diputuskan tetap Rp25.500.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dinobatkan sebagai Pemimpin Paling Populer 2021. Penghargaan diberikan oleh PR Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2021