Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
Jumat, 1 April 2016 - 00:56 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo siap menghadapi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait surat keputusan diterimanya praperadilan surat keterangan penghentian perkara (SKPP) dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Baca Juga :
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
"Kami hadapi, katakan setiap kasus berbeda-beda. Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan. Kami merasa melakukan yang benar," kata HM Prasetyo, di kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2016.
Kejaksaan Agung juga akan mempelajari terkait keputusan Pengadilan Negeri Kota Bengkulu tersebut.
"Ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kami, ya kami akan pelajari lebih dahulu. Mereka punya kapasitas untuk kewenangan itu, tentunya putusan itu harus kami kaji juga," ujarnya.
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Dukung tax amnesty.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :