Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Bengkulu telah memutuskan dan menerima gugatan praperadilan, terkait surat keterangan penghentian perkara (SKPP) tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
Dalam putusannya, hakim memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang praperadilan dipimpin langsung oleh hakim tunggal Suparman.
 
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan
Dengan keputusan itu, Jaksa Agung Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmad akan melakukan langkah hukum terkait diterimanya sidang gugatan praperadilan tersebut.
 
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
"Kami menunggu penyampaian atau pemberitahuan secara resmi ke Kejaksaan. Jaksa kan belum terima petikan putusan. Setelah kami terima, kami baca, baru kami ambil sikap," katanya.
 
Sebelumnya, Noor Rachmad mengatakan, surat penghentian tersebut tertuang dalam surat keutusan bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Made Sudarmawan.
 
Dia menjelaskan, keputusan penghentian perkara Novel Baswedan tersebut berdasarkan diskusi panjang, baik dilakukan Kejari Bengkulu maupun Jampidum Kejaksaan Agung.
 
"Maka pada akhirnya memutuskan penanganan perkara tersangka Novel Baswedan diputuskan dan dihentikan penuntutannya," kata Noor Rochmad, di kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Noor Rochmad menuturkan, ada dua alasan perkara Novel Baswedan dihentikan. Pertama, tidak cukup bukti dan kedua kasus tersebut sudah kedaluwarsa.
 
"Itu dua alasan diterbitkannya surat keputusan penghentian keputusan nama tersangka Novel Baswedan," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya