Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI
Kamis, 31 Maret 2016 - 20:19 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tiga tersangka kasus terkait penjualan kondensat bagian negara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Baca Juga :
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?
Ketiga tersangka ini adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (sekarang SKK Migas) Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan Pendiri TPPI Honggo Wendratmo.
"Baru kami terima dan baru kami pelajari itu. Nanti kami cek kelengkapan formal materinya, nanti apakah kami P21 (lengkap) atau kami kembalikan," kata Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Jalan Sultan Hasannudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2016.
Arminsyah berharap, berkas yang telah dikirim dari penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bisa dikatakan lengkap dan bisa langsung dikirim ke pengadilan.
"Ini kan sudah yang ketiga. Saya juga enggak mau bolak-balik berkas. Kami bisa diskusikan hal-hal apa yang kami minta lagi supaya dilengkapi. Sehingga, layak kasus ini disimpulkan atau cukup," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kepala Subdirektorat Pencucian Uang di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso menuturkan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai US$2,7 miliar atau setara Rp35 triliun.
"Nilai kerugian ini adalah lebih besar yang pernah dihitung oleh BPK dan disidik Polri," kata Golkar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ini kan sudah yang ketiga. Saya juga enggak mau bolak-balik berkas. Kami bisa diskusikan hal-hal apa yang kami minta lagi supaya dilengkapi. Sehingga, layak kasus ini disimpulkan atau cukup," ujarnya.