Angkutan Tidak Turunkan Tarif, Ini Sanksinya
- foe
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan memberlakukan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menurunkan tarif setelah dikeluarkannya surat edaran penurunan tarif angkutan. Penurunan tarif angkutan ini dilakukan sebagai respons penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium.
Pelaksana Tugas (plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo, mengimbau bagi para angkutan dan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) untuk patuh menyesuaikan tarif angkutan.
"Kalau di lapangan bandel kan ada sanksinya. Sanksinya mulai dari pembekuan terhadap kendaraan yang melanggar, bisa seminggu atau dua minggu tergantung kadar pelanggarannya, sampai pencabutan izin operasionalnya," kata Sugihardjo di kantor Kemenhub, Kamis 31 Maret 2016.
Menurutnya, di dalam surat edaran yang akan disebarkan ke berbagai daerah, pihaknya memberikan referensi penurunan 3,5 persen yang akan disesuaikan menurut daerah masing-masing.
"Untuk AKDP (antar kota dalam provinsi) itu biasanya sama. Itu biasanya mengikuti kita. Kalau itu misalnya turun 3,5 persen itu hanya turun 150 perak ini teknis pengembaliannya gimana. Ini akan saya serahkan ke bupati walikota dan gubernur," kata dia.
Ia mengimbau kepada para pengemudi angkutan supaya menggunakan momentum ini membantu masyarakat dan ketertarikan masyarakat menggunakan transportasi umum. Ditambahkannya, untuk para penyedia jasa angkutan juga diimbau untuk terus meningkatkan dari sisi pelayanan.
"Kalau tarifnya tinggi pelayanannya juga buruk, nanti orang terpaksa membawa kendaraan pribadi. Ini harus ditingkatkan sehingga masyarakatnya juga tertarik menggunakan angkutan umum," kata dia.
Ia mengharapkan dengan adanya penurunan tarif angkutan ini, akan membuat pengeluaran masyarakat untuk biaya transportasinya lebih rendah sehingga daya beli akan menguat.
"Agar biaya logistik juga bisa turun. Dengan begitu daya saing ekonomi kita juga menjadi lebih baik," kata dia. (one)