Direktorat Pajak Bakal Intip Transaksi Kartu Kredit Anda
Kamis, 31 Maret 2016 - 08:28 WIB
Sumber :
- Pixabay
VIVA.co.id - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang mewajibkan para lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga :
Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik
Aturan ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016, sebagaimana perubahan kelima atas PMK nomor 16/PMK.03/2013 tentang rincian jenis data dan informasi, serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Dikutip VIVA.co.id, Kamis, 31 Maret 2016, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib menyerahkan data transaksi nasabah kartu kredit. Data tersebut paling sedikit memuat nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor identitas dan nama merchant (pedagang).
Baca Juga :
Empat Langkah Cerdas Melunasi Utang Kartu Kredit
Kemudian nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, nomor induk kependudukan atau nomor paspor pemilik kartu, nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah, serta pagu kredit atau batasan limit yang disediakan oleh setiap perbankan penerbit kartu kredit.
Data-data ini harus segera dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Mei 2016 mendatang, baik itu secara langsung maupun secara elektronik. Aturan ini ditetapkan sejak 22 Maret 2016, dan berlaku sejak PMK tersebut diundangkan.
Dalam beleid PMK tersebut, ada setidaknya 23 lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melaporkan data dan transaksi pemegang kartu kredit. Di antaranya adalah:
1. Pan Indonesia Bank Ltd Tbk
2. PT Bank ANZ Indonesia
3. PT Bank Bukopin Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
7. PT Bank MNC Indonesia
8. PT Bank ICBC Indonesia
9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
13. PT Bank Negara Indonesia Syariah
14. PT Bank OCBC NISP Tbk
15. PT Bank Permata Tbk
16. PT Bank Sinarmas Tbk
17. PT Bank Mega Tbk
18. PT Bank UOB Indonesia
19. PT Bank QNB Indonesia
20. PT AEON Credit Services
21. PT Bank Mega Standard Chartered Bank
22. The Hongkong & Shanghai Banking Corp
23. Citibank N.A
Baca Juga :
Tax Amnesty untuk WP Hidup Tenang Tanpa Tunggakan Pajak
Penegakan hukum harus dilakukan, demi menciptakan rasa keadilan.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :