Hore, Lapor SPT Via Elektronik Diperpanjang Sampai 30 April
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi secara elektronik (e-Filling), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT sampai dengan 30 April 2016 mendatang.
DJP Kemenkeu menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik terhambat.
“Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak (WP) atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) secara elektronik,” ujar DJP Kemenkeu berdasarkan keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2016.
Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Dirjen Pajak telah mengeluakan Keputusan Dirjen Pajak KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi WP OP yang menyampaikan laporan melalui elektronik.
Melalui keputusan tersebut, maka WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik setelah 31 Maret 2016, dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
Diharapkan dengan adanya keputusan itu, WP dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 mendatang, tanpa dikenakan sanksi administrasi.
(mus)