Kasus Zaskia Gotik, Kru Dahsyat Diperiksa 5,5 Jam
- Instagram @dennycagur
VIVA.co.id - Satu per satu saksi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus pelecehan dan penghinaan lambang negara yang melibatkan Zaskia Gotik. Selasa, 29 Maret 2016, giliran pihak Dahsyat yang diminta keterangannya.
Tiga orang yang menjalani pemeriksaan adalah Eksekutif Produser Opa, Produser Arman dan juga Fajar sebagai tim kreatif. Ketiga kru acara musik tersebut diperiksa mulai dari pukul 12.00 WIB hingga 17.30 WIB. Sayangnya, setelah menjalani pemeriksaan, Opa menolak berkomentar. "No comment ya," kata Opa.
Hal yang sama juga dilakukan Arman dan Fajar. Keduanya memilih bungkam. "No comment, maaf ya," ujar Opa lagi.
Sebelumnya, Zaskia dilaporkan atas dugaan menghina Pancasila saat jadi tamu di acara Dahsyat di RCTI. Zaskia saat itu menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan ia pun menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.
Atas tindakan tersebut Anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan Zaskia yang tertuang dalam nomor laporan polisi LP/ 1284/ III/ 2016/ PMJ/ Dit reskrimum 17 Maret 2016. Dalam laporan tersebut, selain Zaskia, Fahira melaporkan pelawak Denny Cagur dengan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang pelecehan lambang negara dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.