Pemerintah Bakal Mudahkan Swasta Bangun Pelabuhan
Selasa, 29 Maret 2016 - 18:22 WIB
Sumber :
- Kementerian Perhubungan
VIVA.co.id - Pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya bagi pihak swasta untuk membangun pelabuhan-pelabuhan umum di Indonesia.
Meski begitu, jika masa konsesi pelabuhan itu berakhir, maka lahan pelabuhan harus segera dikembalikan kepada negara.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengungkapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku, pembangunan infrastruktur seperti ini memang melibatkan pemanfaatan wilayah perairan, yang notabe tidak untuk diperjualbelikan.
Baca Juga :
Aliran Dana Asing ke RI Tembus Rp130 Triliun
“Kalau bikin pelabuhan pinggir pantai, harus kembali ke negara karena lautnya tidak pernah dijual. Tidak ada badan usaha yang punya alur laut,” ujar Jonan, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Jonan mengatakan, sampai saat ini memang pembangunan pelabuhan umum memang terganjal oleh beberapa hal. Mulai dari permasalahan izin, sampai dengan pengadaan lahannya.
Namun, pemerintah berencana memudahkan mekanisme prosedur pembangunan pelabuhan umum ke depannya.
“Sekarang kalau mau bikin pelabuhan sendiri boleh, nanti izin ke saya dan tanda tangani perjanjian konsesi. Dihitung dulu investasinya berapa, pendapatan berapa,” kata dia.
Pemerintah, kata Jonan, mengakui bahwa saat ini pembangunan infrastruktur transportasi tidak bisa lagi hanya mengandalkan kas keuangan negara.
Karena itu, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memudahkan pihak swasta.
Baca Juga :
Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
Kebijakan itu sedang digodok oleh Kementerian BUMN dan Perhubungan.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :