Pemerintah Bakal Mudahkan Swasta Bangun Pelabuhan

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
Sumber :
  • Kementerian Perhubungan

VIVA.co.id - Pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya bagi pihak swasta untuk membangun pelabuhan-pelabuhan umum di Indonesia. 

Meski begitu, jika masa konsesi pelabuhan itu berakhir, maka lahan pelabuhan harus segera dikembalikan kepada negara.
 
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengungkapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku, pembangunan infrastruktur seperti ini memang melibatkan pemanfaatan wilayah perairan, yang notabe tidak untuk diperjualbelikan.
 
“Kalau bikin pelabuhan pinggir pantai, harus kembali ke negara karena lautnya tidak pernah dijual. Tidak ada badan usaha yang punya alur laut,” ujar Jonan, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
 
Jonan mengatakan, sampai saat ini memang pembangunan pelabuhan umum memang terganjal oleh beberapa hal. Mulai dari permasalahan izin, sampai dengan pengadaan lahannya. 
 
Namun, pemerintah berencana memudahkan mekanisme prosedur pembangunan pelabuhan umum ke depannya.
Realisasi Investasi Kuartal II Capai Rp151,6 Triliun
 
“Sekarang kalau mau bikin pelabuhan sendiri boleh, nanti izin ke saya dan tanda tangani perjanjian konsesi. Dihitung dulu investasinya berapa, pendapatan berapa,” kata dia.
RI Masuk Jajaran 3 Negara Tujuan Utama Investasi di Asia
 
Pemerintah, kata Jonan, mengakui bahwa saat ini pembangunan infrastruktur transportasi tidak bisa lagi hanya mengandalkan kas keuangan negara. 
Daftar Negara Tax Haven yang Berinvestasi di RI
 
Karena itu, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memudahkan pihak swasta.
Menteri Perhubungan Budi Karya meninjau pelayanan KRL Commuter Line

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi

Kebijakan itu sedang digodok oleh Kementerian BUMN dan Perhubungan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016