Pemerintah Berencana Pajaki Google, Facebook

Ilustrasi google music
Sumber :
  • google

VIVA.co.id – Pemerintah berencana untuk mengusulkan pungutan pajak bagi perusahaan penyedia jasa layanan konten data dan informasi berbasis internet (Over The Top/OTT) seperti Google, Facebook, Youtube, sampai dengan Twitter.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, aturan pemungutan pajak ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah disusun, dan akan segera ditindak lanjuti.

Dalam aturan ini, pungutan pajak tersebut rencananya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator lokal para penyedia konten data dan informasi berbasis internet tersebut.

“Bentuknya PMK, (Menkominfo) bertindak sebagai pemungut. Mulai dari objeknya apa, pemungut siapa, nanti akan dimasukkan,” ujar Ken saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.

Ken mengatakan, pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada perusahaan-perusahaan asing tersebut, mengingat maraknya transaksi jual beli barang dan jasa yang melibatkan konten keempat perusahaan itu.

“Potensi pajak itu tergantung dari objeknya. Siapapun yang beli lewat situ, ya harus bayar (PPN),” kata Ken.

Guna merealisasikan rencana tersebut, ia berharap agar penyedia konten asing tersebut segera mengurus izin Bentuk Usaha Tetap (BUT) jika ingin tetap beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan, setelah menimang perusahaan animasi nasional yang juga dipungut pajaknya oleh negara lain.

“Google, Youtube itu web address ada quote Indonesia. Seharusnya mereka BUT. Sementara web kita di Amerika Serikat dipajakin. Masa mereka yang (perusahaan) besar tidak mau (dipungut pajaknya)?” tutur dia.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?