Wakil Ketua MPR Sampaikan SPT Pajak Tahunan Lewat E-Filling

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR RI Mahyudin telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara online dengan menggunakan e-filling pada Rabu, 23 Maret 2016.

Dapat Penghargaan 'Si Paling Taat Pajak', Inul Daratista: Banyak Lah Bayaranku

"Penyampaian SPT melalui e-filling merupakan bentuk dukungan MPR RI atas upaya Ditjen Pajak untuk memberi pelaporan pajak yang mudah, cepat dan aman," kata Mahyudin saat memberi testimoni ketika menerima Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji, di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara iii lantai 9, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.

Dia mengajak seluruh jajaran pimpinan dan pegawai MPR RI untuk memanfaatkan fasilitas e-filling. "Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam mendanai pembangunan negara kita dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya," kata Mahyudin.

Kemenkeu Sebut Tinggal 400 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK jadi NPWP

Dengan menyampaikan surat pemberitahuan SPT pajak tahunan, Mahyudin berharap bisa menjadi contoh agar rakyat Indonesia juga lebih rajin membayar pajak. "Karena ternyata melalui e-filling lebih mudah," ujarnya.

Mahyudin mengungkapkan sebelumnya selalu menggunakan konsultan untuk mengisi surat pemberitahuan SPT pajak tahunan. "Tapi sekarang tidak lagi karena ternyata mudah," ujarnya.

Raih Penghargaan Pajak, Deddy Corbuzier Sindir 2 Hal Ini yang Jadi Penyebabnya

Menurut Mahyudin, sebagai warga negara membayar pajak adalah sebuah kewajiban. Apalagi bila menjadi bagian kelas menengah, memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Kepada aparat pajak, Mahyudin berharap untuk konsentrasi pada wajib pajak pribadi. "Seharusnya konsentrasi pada wajib pajak pribadi karena selama ini lebih mengejar wajib pajak perusahaan dan badan," ujarnya.  (rin)

Ilustrasi pasangan.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Ketika istri bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, perhitungan dan pembayaran pajaknya dapat dilakukan secara terpisah atau digabung dengan suami.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2024