Wakil Ketua MPR Sampaikan SPT Pajak Tahunan Lewat E-Filling

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua MPR RI Mahyudin telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara online dengan menggunakan e-filling pada Rabu, 23 Maret 2016.

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

"Penyampaian SPT melalui e-filling merupakan bentuk dukungan MPR RI atas upaya Ditjen Pajak untuk memberi pelaporan pajak yang mudah, cepat dan aman," kata Mahyudin saat memberi testimoni ketika menerima Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji, di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara iii lantai 9, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.

Dia mengajak seluruh jajaran pimpinan dan pegawai MPR RI untuk memanfaatkan fasilitas e-filling. "Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam mendanai pembangunan negara kita dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya," kata Mahyudin.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Dengan menyampaikan surat pemberitahuan SPT pajak tahunan, Mahyudin berharap bisa menjadi contoh agar rakyat Indonesia juga lebih rajin membayar pajak. "Karena ternyata melalui e-filling lebih mudah," ujarnya.

Mahyudin mengungkapkan sebelumnya selalu menggunakan konsultan untuk mengisi surat pemberitahuan SPT pajak tahunan. "Tapi sekarang tidak lagi karena ternyata mudah," ujarnya.

Dapat Penghargaan 'Si Paling Taat Pajak', Inul Daratista: Banyak Lah Bayaranku

Menurut Mahyudin, sebagai warga negara membayar pajak adalah sebuah kewajiban. Apalagi bila menjadi bagian kelas menengah, memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Kepada aparat pajak, Mahyudin berharap untuk konsentrasi pada wajib pajak pribadi. "Seharusnya konsentrasi pada wajib pajak pribadi karena selama ini lebih mengejar wajib pajak perusahaan dan badan," ujarnya.  (rin)

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024