Wakil Dapil Maluku Minta Kontrak Karya Masela Dikaji

Kegiatan industri migas/Foto ilustrasi.
Sumber :
  • ANTV/Veros Afif

VIVA.co.id – Ketua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR John Pieris mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan aturan-aturan teknis sistem pengelolaan Blok Masela di darat sebagaimana keputusan Presiden Joko Widodo. 

Maluku Bisa Sejahtera, Ini Syaratnya

“Keppres harus segera diterbitkan, keputusan menteri ESDM diterbitkan juga untuk mengatur teknis pengelolaan onshore Blok Masela," kata John dalam keterangannya, Selasa 29 Maret 2016. 

Selain itu, Wakil Daerah dari Dapil Maluku juga menganggap perlu ada perubahan mendasar dalam kontrak karya gas Blok Masela yang saat ini hanya melibatkan dua perusahaan dari luar negeri itu. 

Gas Mati Sudah Sepekan di Semarang, Dinas ESDM Lepas Tangan

"Inpex adalah perusahaan Jepang, negara ini pernah menjajah Indonesia 3,5 tahun. Shell milik Belanda, juga pernah menjajah Indonesia 350 tahun,” tuturnya.

“Kalau saham mayoritas dikuasai kedua bekas penjajah kita, dipastikan mereka akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Kalau ini terjadi, maka penjajahan di bidang ekonomi oleh pihak asing akan mengganggu kedaulatan negara,” katanya. 

DPR Ingatkan Kementerian ESDM soal Target Penyediaan Listrik

Untuk itu, John menganggap penting dilakukan revisi kontrak karya. Jika itu dilakukan, saham Inpex harus dikurangi menjadi 45 persen, dan Shell 30 persen. Sementara itu, saham Indonesia dalam hal ini PT Pertamina 20 persen dan BUMD Maluku lima persen. 

Menurut John, untuk mengejar ketertinggalan, pemerintah daerah tidak bisa bergantung dari bagi hasil dan pajak produksi gas semata. Tetapi, keuntungan yang lebih besar harus diupayakan sesuai dengan potensi kepemilikan saham. 

“Koreksi dan evaluasi juga harus dilakukan semua pihak yang terkait dengan Blok Masela ini. Dengan begitu kedaulatan bangsa dalam bidang energi dapat dipertahankan secara serius," kata dia.

Kementerian ESDM mencatat perusahaan tambang dalam MOMI (FOTO: Warta Ekonomi)

Perusahaan Tak Terdaftar dalam MOMI KESDM, Ini Alasannya

PT BPS di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, izinnya dicabut.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2019