Pemerintah akan Beri NPWP ke Mahasiswa
Senin, 28 Maret 2016 - 19:09 WIB
Sumber :
- Kementerian Keuangan
VIVA.co.id - Pemerintah berencana memberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi para mahasiwa yang segera menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Hal ini, sebagai bentuk upaya menambah basis pajak dalam negeri.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, mengatakan upaya itu merupakan langkah pemerintah dalam memonitor potensi pajak yang ada di Indonesia.
Apalagi, nantinya pemerintah juga akan memberikan pengetahuan sistem perpajakan kepada kalangan mahasiswa.
“Begitu lulus, nanti dia bisa dapat NPWP. Jadi nanti ada laporan, dan semua termonitor dengan baik,” ujar Nasir, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Sementara di tempat yang sama, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menegaskan bahwa hal ini bukan berarti setiap mahasiswa nantinya diharuskan untuk segera membayar ketentuannya kepada negara.
Ketentuan ini akan berlaku, jika para lulusan mahasiswa tersebut sudah memiliki penghasilan sendiri yang melebihi batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp36 juta per tahun.
“Jadi jangan dibuat heboh, setiap lulusan S1 atau D3 langsung bayar pajak. Karena yang punya NPWP itu bayar pajak tergantung dari pendapatan dan penerimaannya,” kata dia.
Di samping itu, menurut Bambang, perlu adanya sosialisasi lebih selain pemahaman mengenai sistem perpajakan dalam negeri bagi para calon lulusan mahasiswa yang ingin memasuki dunia kerja.
Dengan demikian, nantinya tidak kaget dengan pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara.
“Salah satunya siap menjadi WP (wajib pajak), siap punya NPWP, dan isi SPT (surat pemberitahuan tahunan). Kami harapkan bukan hanya pasif dan aktif, tapi ada taat dan tidak taat,” tegas dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya