Langkah Aparat Memberantas Terorisme Perlu Dukungan Kita
VIVA.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menindak tegas anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang melakukan pelanggaran prosedur terhadap kematian terduga teroris atas nama Siyono asal Klaten, Jawa Tengah. Kontras menduga anggota Densus 88 melakukan pelanggaran HAM terhadap Siyono.
Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan bahwa kasus tersebut yang pasti kan sudah masuk ke pemerintah RUU Terorisme. Ia ingin dengan adanya itu, semua pemberantasan terorisme berjalan efektif.
"Dipihak lain juga terjaminnya hak asasi manusia. Semua prosedur tetep harus dilakukan dan kita ingin dengan adanya UU itu terorisme hilang dari bumi Indonesia. Itu satu tantangan yang sedang diperjuangkan oleh semua pihak, yaitu pengejaran di Poso, Santoso," ujarnya di Senayan, Senin 28 Maret 2016.
Ia menambahkan, jangan sampai pada saat semua aparat melindungi rakyatnya untuk memberantas terorisme, kemudian kita genit-genitan melakukan opini seolah-olah terjadi hal-hal melanggar HAM oleh mereka.
"Mereka melindungi kita dari terorisme. Saya sepakat kita nanti dalam membahas UU terorisme itu kita akan memberikan satu rangkap, supaya terorisme hilang dari bumi Indonesia. Tapi jangan sampai apa yang kita lakukan ini menyurutkan teman-teman aparat dalam memberantas terorisme," ujar politisi Golkar ini.
Ia juga menuturkan, kita kadang-kadang suka tidak sadar diri sebagai warga negara, politisi, juga wartawan, bahwa yang dilakukan itu semuanya itu untuk kita. Tapi kita merecoki apa yang dilakukan aparat untuk melindungi kita itu.
"Sekali lagi, langkah aparat dalam memberantas terorisme perlu dukungan dari kita. Bentuk dukungannya bukan kita ikut kemudian berperang kesana, tetapi dalam bentuk yang lain," katanya. (rin)