Fahira Idris Tak Berencana Cabut Gugatan Kasus Zaskia Gotik
- Bayu Nugraha/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RIÂ Fahira Idris menegaskan bahwa sampai saat ini ia tidak ada rencana mencabut laporan kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh penyanyi Zaskia Gotik, menyusul adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mencabut laporan tersebut sebelumnya.
"Alhamdulillah, saya Insya Allah tak ada rencana mencabut pelaporan saya. Ini tetap akan lanjut, akan melanjutkan," ujar Fahira kepada wartawan di Markas Polda Metro Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Dia menambahkan, alasannya tak mencabut laporan tersebut agar menjadi pembelajaran bagi artis maupun masyarakat.
"Kita harus tahu siapapun yang melakukan penghinaan lambang negara itu pasti akan dilaporkan oleh seseorang terhadap pihak kepolisian. Seseorang itu bisa saya, semua orang yang punya jiwa nasionalisme, punya kesadaran," katanya.
Sementara alasan latar belakang pendidikan Zaskia bukan menjadi alasan atau pembenaran atas apa yang dilakukan mantan pacar vicky Prasetyo tersebut.
"Kita ambil contoh, ini dilakukan seorang wanita artis, misalnya WN Malaysia atau Singapura, saya yakin 1.000 atau 2.000 persen kita akan marah apa yang dilakukan ini penghinaan lambang negara. Marilah kita jadikan ini pelajaran atau catatan penting untuk semua," ucapnya.
Dia meyakini, jika kasus ini diproses maka kasus serupa diharapkan tidak akan terulang karena orang lebih berhati-hati bersikap dan mengatakan apapun di ruang publik.
Sebelumnya, Zaskia dilaporkan atas dugaan menghina lambang sila dalam Pancasila saat jadi tamu di acara Dahsyat di salah satu televisi swasta. Zaskia saat itu menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan dia juga menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.
Atas tindakan tersebut, Fahira melaporkan Zaskia yang tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Dit Reskrimum 17 Maret 2016. Dalam laporan tersebut, selain Zaskia, Fahira melaporkan pelawak Denny Cagur dengan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan Lambang Negara dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ms)
Â