Kasus Zaskia Gotik, Anggota DPD Diperiksa Polisi Satu Jam
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Fahira Idris, diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara yang melibatkan Zaskia Gotik. Fahira diperiksa sebagai saksi pelapor.
Fahira mengaku diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan usai pukul 12.00 WIB. Dalam pemeriksaannya, Fahira mengatakan dirinya mendapat beberapa pertanyaan.
"Iya, hari ini saya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai pelapor. Ditanyakan beberapa pertanyaan. Kemudian saya jawab mungkin kronologi dan sebagainya. Nanti setelah ini mungkin penyidik akan melanjutkan ke penyidikan," ujar Fahira saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2016.
Ia menambahkan dirinya tidak mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan Zaskia disengaja atau tidak.
"Saya sama sekali tak tahu. Saya hanya mendengar beberapa info saja. Seyogyanya itu ada tim kreatif, misalnya, tim kreatif men-setup Zaskia melakukan pelecehan lambang negara, akan kena juga," ungkapnya.
Ia menjelaskan dirinya mendapat informasi bahwa tim kreatif sudah memberitahu Zaskia jawaban yang benar soal Hari Kemerdekaan.Â
"Tim kreatif sudah mengatakan bahwa tanggal proklamasi 17 Agustus tapi Zaskia malah bilang 32 Agustus, artinya tim kreatif sudah betul tapi Zaskia bercanda. Jadi mungkin akan dilanjutkan penyidikan oleh polisi," jelasnya.
Dia pun berharap, pihak kepolisian segera memanggil pedangdut yang terkenal dengan goyang itik tersebut.
"Saya sudah masuk laporan, mudah-mudahan minggu ini bisa dipanggil," ucapnya.
Mengenai adanya laporan lainnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Fahira tidak mengetahuinya.
"Saya tak tahu apakah bakal digabung tidak. Saya masuk di pasal 154 KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, Zaskia dilaporkan atas dugaan menghina Pancasila saat jadi tamu di acara Dahsyat di RCTI. Zaskia saat itu menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan Ia pun menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.
Atas tindakan tersebut Fahira melaporkan Zaskia yang tertuang dalam nomor laporan polisi LP/ 1284/ III/ 2016/ PMJ/ Dit reskrimum 17 Maret 2016.
Dalam laporan tersebut, selain Zaskia, Fahira melaporkan pelawak Denny Cagur dengan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Â